Nasional

Cara Cek Penerima BPUM UMKM Online Lewat BRI

JAKARTA – WARTABOGOR.id – Bansos Tunai (BLT) program bantuan Presiden senilai Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM terdampak covid-19 dapat diakses dengan cara mendaftar sebagai UMKM BRI 2020 yang merupakan salah satu bank penyalur bantuan.

Pendaftaran Bantuan Produktif UMKM (BPUM) dibuka hingga akhir November mendatang. Baik melalui online maupun offline. Syaratnya, pelaku UMKM memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa ataupun kelurahan tempat UMKM berada.

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya lewat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

Advertisement

Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada.

Selanjutnya, Kementerian koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Terakhir, cek apakah anda termasuk penerima bantuan di situs http://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode verifikasi.

Advertisement

Setelah melakukan pendaftaran, pengecekan apakah UMKM yang mendaftar menjadi penerima dapat dilakukan secara online dengan mengakses http://eform.bri.co.id/bpum

Caranya dengan mengklik e-form BRI melalui laman tersebut kemudian klik BPUM (cek data BPUM). Setelahnya, jendela cek penerima BPUM UMKM akan terbuka.

Pendaftar tinggal memasukkan nomor KTP dan Kode verifikasi selanjutnya proses inquiry.

Advertisement

Bila nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan bertuliskan “nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an, xxxx dengan nomor rekening xxxx. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Bila nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota setempat.

Dalam tahap ini pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI diantaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Advertisement

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan Surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMD/BUMN. ( cnnindonesia.com)

Share

Recent Posts

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsep yang Mirip Minimarket

BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…

5 hours ago

Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Anak Bahlil Sampai Memanggilnya ‘Bapak MBG’

WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…

6 hours ago
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Kasus Online Scam di Kamboja, Ajukan Permohonan Pulang ke Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…

8 hours ago

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

1 day ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

1 day ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

1 day ago