JAKARTA – WARTA BOGOR – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP dan UMK tahun lalu.
Adapun, pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Namun, berdasarkan monitoring yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
Sumber: CNN Indonesia
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…
JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…
BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…
WARTA BOGOR - Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang diperingati setiap 23 Juli kembali menjadi…