JAKARTA – WARTA BOGOR – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP dan UMK tahun lalu.
Adapun, pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Namun, berdasarkan monitoring yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
Sumber: CNN Indonesia
WARTA BOGOR - Bersin sering kali terjadi secara tiba-tiba dan dianggap sebagai hal biasa. Namun…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali meraih penghargaan tingkat nasional setelah mendapat…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah strategi pelaksanaan Program Makan Bergizi…
MUARO JAMBI-WARTA BOGOR— Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut serta menyukseskan Gerakan Tanam Serempak seluas…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai…
Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor Sekretaris Pengurus Daerah Al…