JAKARTA – WARTA BOGOR – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP dan UMK tahun lalu.
Adapun, pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Namun, berdasarkan monitoring yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
Sumber: CNN Indonesia
BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…
BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…