Berita

Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan Haji

JAKARTA – WARTA BOGOR – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang disita dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Agus Syafii.

Barang bukti tersebut antara lain berupa rumah, mobil Toyota Fortuner, tanah, hingga kuitansi pembelian rumah kos.

Agus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Advertisement

Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam persidangan, jaksa KPK awalnya menampilkan foto mobil Toyota Fortuner yang disebut dibeli Agus secara tunai seharga Rp550 juta. Jaksa kemudian menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan tanah di Yogyakarta dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

“Nilai rumahnya berapa, rumah dan tanah ini?” tanya jaksa Greafik Loserte.

Advertisement

“Sekitar Rp1 M kalau nggak salah, Rp1 M lebih dikit,” jawab Agus.

Jaksa selanjutnya menampilkan foto tanah senilai Rp500 juta di wilayah Jawa Timur. Selain itu, jaksa menunjukkan dokumen berupa kuitansi pembelian rumah kos di Surabaya.

“Kalau ini, Pak, masih ingat Rp583 juta? Ini uang apa? Biaya pembangunan rumah kos Bapak Agus?” tanya jaksa.

Advertisement

“Iya, jadi Rp400 (juta) sama Rp500 (juta) jadinya rumah kos itu,” jawab Agus.

Agus mengatakan seluruh aset dan dokumen yang ditampilkan dalam persidangan tersebut telah disita KPK. Ia juga mengaku sumber dana untuk membeli mobil, tanah, rumah, hingga rumah kos berasal dari fee percepatan haji khusus tambahan tahun 2024.

“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.

Advertisement

“Betul,” jawab Agus.

“Tahun 2024?” lanjut jaksa.

“Betul,” jawab Agus.

Advertisement

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Advertisement

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detiknews

Share

Recent Posts

Gegara Komentar Sambal Keasinan, Pria di Garut Tikam Ponakan hingga Tewas

GARUT - WARTA BOGOR - Kegiatan makan bersama atau ngaliwet yang seharusnya berlangsung hangat di…

1 day ago

Polri Siapkan Sidang Etik Empat Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Polri menyatakan empat perwira tinggi yang menjadi tersangka dalam kasus…

2 days ago
Advertisement

Panik Kepergok Mesum, Guru Ponpes Tabrak Dua Polisi di Tol Banten

BANTEN - WARTA BOGOR - Polisi menangkap ED (27), pengemudi Toyota Avanza yang diduga menabrak…

3 days ago

Judo Sumbang 4 Emas Perdana untuk Kota Bogor di Porprov XV Jabar 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Kontingen Kota Bogor berhasil meraih empat medali emas perdana dalam…

3 days ago

Malam Ini! Sule dan Nunung Bakal Meriahkan Pagelaran Wayang Golek di Balai Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Peringatan Hari Wayang Nasional 2026 di Kota Bogor akan dimeriahkan…

3 days ago

Pemkot Bogor Siapkan Asuransi Usaha bagi Petani Mulai 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memperkuat perlindungan bagi petani melalui…

4 days ago