WARTA BOGOR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia dan tidak terdaftar dalam BPOM.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.
Obat tradisional yang mengandung bahan kimia ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Berikut BPOM merilis daftar obat-obatan tradisional yang berisi bahan kimia pada Selasa (30/4/2024) :
1. Kapsul Asam Urat TCU
Obat ini mengandung obat paracetamol.
2. Tawon Liar Sakti
Obat tradisional ini mengandung obat kimia tramadol.
3. NF Vitamale
Obat ini mengandung sildenafil sitrat dan nortadalafil. Izin edar obat ini telah dibatalkan oleh BPOM.
4. Jaguar 120 ml
Produk ini mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat.
5. PITHON 120 ml
Produk ini mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat.
6. Kopi Araba Gold
Produk ini mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat.
7. Obat kuat dan Tahan Lama URAT MADU
Produk ini mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat dan paracetamol.
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada serta tidak sembarangan menggunakan obat tradisional yang telah dilarang dan ditarik peredarannya.
Selain itu, masyarakat diimbau agar selalu membeli obat pada sarana pelayanan kefarmasian resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Sumber:Tribunnews
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…