Categories: Pendidikan

Mulai Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Bagi para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan. Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

Tapi, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Advertisement

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

“Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua,” ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Advertisement

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata,” ungkap Mendikbud.

Advertisement

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Advertisement

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

toilet bersih dan layak
adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
disinfektan

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  3. Memiliki thermogun.
  4. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

memiliki komorbid tidak terkontrol
tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Advertisement
  1. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali. (kompas.com)
Share

Recent Posts

Banyak Gunung Api di RI Erupsi Bersamaan, Pakar Beri Penjelasan

WARTA BOGOR - Indonesia saat ini tengah mengalami aktivitas erupsi dari sejumlah gunung api. Beberapa…

20 minutes ago

KAI Commuter Batalkan 12 Perjalanan KRL Relasi Bogor hingga 30 September, Berikut Daftar Jadwalnya

BOGOR - WARTA BOGOR - KAI Commuter melakukan penyesuaian perjalanan Commuter Line dari 7 hingga…

3 hours ago
Advertisement

BGN Hentikan Sementara Program MBG di Wilayah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program…

5 hours ago

Demi Kesehatan & Keselamatan, Pemkot Bogor Berlakukan PJJ Mulai Senin, 7 September 2026

BOGOR — Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan, Pemerintah Kota Bogor…

21 hours ago

Alpukat Garuda Yaksa: Keunggulan Kebanggaan Pertanian Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Indonesia kaya akan ragam varietas alpukat unggulan, dan salah satu yang menjadi…

1 day ago

Alpukat Aligator: Si Raksasa Berkulit Kasar yang Kaya Rasa

BOGOR-WARTA BOGOR — Di dunia alpukat Indonesia, ada satu varietas yang mudah dikenali sekaligus membuat…

1 day ago