Categories: Pendidikan

Mulai Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Bagi para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan. Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

Tapi, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Advertisement

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

“Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua,” ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Advertisement

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata,” ungkap Mendikbud.

Advertisement

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Advertisement

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

toilet bersih dan layak
adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
disinfektan

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  3. Memiliki thermogun.
  4. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

memiliki komorbid tidak terkontrol
tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Advertisement
  1. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali. (kompas.com)
Share

Recent Posts

Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi…

12 hours ago

Setelah KDMP, Pemerintah Siapkan Program Besar untuk 40 Ribu Desa di Indonesia!

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mematangkan pelaksanaan…

21 hours ago
Advertisement

Uji Coba Kabogorbus Raup 28 Ribu Penumpang, Pemkab Bogor Siapkan Pengembangan Lanjutan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan rencana pengembangan Kabogorbus sebagai…

24 hours ago

Ada Perbaikan Jogging Track dan Latihan Paskibra, Lapangan Sempur Bogor Ditutup Hingga 17 Agustus

BOGOR - WARTA BOGOR - Lapangan Sempur di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, akan ditutup…

2 days ago

Prabowo Sebut Kekayaan Indonesia Bocor ke Luar Negeri Capai Ribuan Triliun Rupiah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto kembali menyoroti persoalan kebocoran kekayaan Indonesia…

2 days ago

Dedie Rachim Luncurkan Program Mahasiswa Mengajar, Solusi Atasi Kekurangan Guru di Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi meluncurkan Program Mahasiswa…

2 days ago