Categories: Pendidikan

Mulai Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Bagi para siswa yang sebagian besar mengikuti pembelajaran jarak jauh ( PJJ) pasti merasa bosan. Karena tidak bisa bertemu dengan guru dan teman-temannya.

Tapi, kali ini ada kabar terbaru dari pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Hanya saja, menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Advertisement

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

“Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua,” ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Advertisement

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata,” ungkap Mendikbud.

Advertisement

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Advertisement

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

toilet bersih dan layak
adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
disinfektan

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  3. Memiliki thermogun.
  4. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

memiliki komorbid tidak terkontrol
tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Advertisement
  1. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali. (kompas.com)
Share

Recent Posts

Bahlil Ancam Setop Ekspor Gas ke Negara yang Tak Menghargai Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan…

10 hours ago

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

1 day ago
Advertisement

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

2 days ago

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

2 days ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

2 days ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

2 days ago