Kemendag Resmi Membatalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
JAKARTA, WARTABOGOR.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pembatalan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan diskusi dengan berbagai pihak mengenai untung rugi dari penerapan larangan peredaran minyak goreng curah.
“Setelah melalui pertimbangan matang dan diskusi yang cukup panjang dengan berbagai pihak, pemerintah membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah. Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan,” kata Oke Nurwan dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Oke membeberkan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah ini dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan minyak goreng.
Belum lagi banyak UMKM yang mengaku mengalami penurunan produksi lantaran rendahnya daya beli. Oke berharap, keputusan ini dapat membantu masyarakat dan UMKM terlebih di situasi pandemi.
“Khususnya kemudahan untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan,” kata Oke. (Kompas.com)
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menggelar kegiatan Car Free…
WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…
WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…