Kemendag Resmi Membatalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
JAKARTA, WARTABOGOR.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pembatalan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan diskusi dengan berbagai pihak mengenai untung rugi dari penerapan larangan peredaran minyak goreng curah.
“Setelah melalui pertimbangan matang dan diskusi yang cukup panjang dengan berbagai pihak, pemerintah membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah. Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan secara curah maupun kemasan,” kata Oke Nurwan dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Oke membeberkan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah ini dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan minyak goreng.
Belum lagi banyak UMKM yang mengaku mengalami penurunan produksi lantaran rendahnya daya beli. Oke berharap, keputusan ini dapat membantu masyarakat dan UMKM terlebih di situasi pandemi.
“Khususnya kemudahan untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan,” kata Oke. (Kompas.com)
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…