Umum

Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santri

Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santri

WARTABOGOR.id-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan pondok pesantren pimpinan HW (36), terkait eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku.

Seperti diketahui, kasus cabul terhadap belasan santri hingga mengakibatkan hamil dengan terdakwa HW (36), seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung.

Advertisement

“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12).

Selain itu, Livia mengungkapkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW.

“Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ujarnya.

Advertisement

Livia mengungkapkan, LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 di antaranya anak di bawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan HW. Mereka terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa HW yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dari 17 November sampai 7 Desember 2021.

“Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku,” ucapnya.

Livia menuturkan, LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Advertisement

“Dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama ponpes. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas,” katanya.

Dalam persidangan terungkap juga fakta bahwa korban pencabulan HW sudah melahirkan total 9 bayi, 2 di antara korban juga sedang hamil. (CNN Indonesia)

Advertisement
Share

Recent Posts

Menkomdigi Terbitkan SE: Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet

WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…

20 hours ago

Dorong Konektivitas, Pemkab Bogor Bangun Jalan Pasir Muncang-Taman Safari

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…

1 day ago
Advertisement

Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…

1 day ago

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

2 days ago

Dishub Kota Bogor Tilang 962 Angkot Tua, 818 Unit Masih Diburu

BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…

2 days ago

Pemprov Jabar Targetkan Anak Tidak Sekolah Nol pada 2029

BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…

2 days ago