Umum

Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santri

Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santri

WARTABOGOR.id-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan pondok pesantren pimpinan HW (36), terkait eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku.

Seperti diketahui, kasus cabul terhadap belasan santri hingga mengakibatkan hamil dengan terdakwa HW (36), seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung.

Advertisement

“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12).

Selain itu, Livia mengungkapkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW.

“Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ujarnya.

Advertisement

Livia mengungkapkan, LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 di antaranya anak di bawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan HW. Mereka terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa HW yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dari 17 November sampai 7 Desember 2021.

“Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku,” ucapnya.

Livia menuturkan, LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Advertisement

“Dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama ponpes. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas,” katanya.

Dalam persidangan terungkap juga fakta bahwa korban pencabulan HW sudah melahirkan total 9 bayi, 2 di antara korban juga sedang hamil. (CNN Indonesia)

Advertisement
Share

Recent Posts

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

4 hours ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

4 hours ago
Advertisement

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

19 hours ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

1 day ago

Usai Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintahan di Bundaran HI, Enam Aktivis Greenpeace Akhirnya Dipulangkan

JAKARTA – WARTA BOGOR -  Enam aktivis Greenpeace Indonesia dipulangkan dari Polda Metro Jaya pada…

1 day ago

Transformasi Pendidikan di Kabupaten Bogor Diperkuat dengan Papan Interaktif Digital

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi dukungan Presiden Republik Indonesia Prabowo…

2 days ago