Politik

KPU Bakal Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol Tak Lapor Dana Kampanye

JAKARTA – WARTA BOGOR – KPU RI menyiapkan sanksi jika partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tidak menyerahkan laporan akhir kampanye (LADK). KPU menyatakan sanksi itu berupa pembatalan status peserta pemilu.

Ketua divisi teknis KPU RI Idham Holik mengatakan peraturan itu terdapat dalam pasal 67 PKPU Nomor 24 tahun 2018.

“Partai Politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.” Demikian isi pasal 67 ayat 1 PKPU nomor 24 tahun 2018, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023).

Advertisement

Idham mengatakan parpol juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tak melaporkan, maka caleg dari partai tersebut berpotensi tidak akan dilantik.

“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih.” Bunyi pasal 68 ayat 1 PKPU nomor 24 tahun 2018.

Sebelumnya, KPU RI mewajibkan partai politik peserta pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.

Advertisement

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi Sabtu (28/1/2023).

Idham mengatakan RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara tersebut wajib ditutup.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia.

Advertisement

Sumber : detik.com

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

5 hours ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

10 hours ago
Advertisement

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

13 hours ago

Menteri Koperasi Jelaskan Skema Penggajian Pegawai Koperasi Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan…

14 hours ago

Polisi Ungkap Motif Pelajar Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Diduga Korban Bullying

PADANG - WARTA BOGOR - Polisi mengungkap dugaan motif pelajar berinisial R (17) yang membawa…

1 day ago

OJK: Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online Melonjak 260,93 Persen

JAKARTA - WARTA BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan…

2 days ago