Politik

KPU Bakal Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol Tak Lapor Dana Kampanye

JAKARTA – WARTA BOGOR – KPU RI menyiapkan sanksi jika partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tidak menyerahkan laporan akhir kampanye (LADK). KPU menyatakan sanksi itu berupa pembatalan status peserta pemilu.

Ketua divisi teknis KPU RI Idham Holik mengatakan peraturan itu terdapat dalam pasal 67 PKPU Nomor 24 tahun 2018.

“Partai Politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.” Demikian isi pasal 67 ayat 1 PKPU nomor 24 tahun 2018, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023).

Advertisement

Idham mengatakan parpol juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tak melaporkan, maka caleg dari partai tersebut berpotensi tidak akan dilantik.

“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih.” Bunyi pasal 68 ayat 1 PKPU nomor 24 tahun 2018.

Sebelumnya, KPU RI mewajibkan partai politik peserta pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.

Advertisement

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi Sabtu (28/1/2023).

Idham mengatakan RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara tersebut wajib ditutup.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia.

Advertisement

Sumber : detik.com

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Polbangtan Kementan Dorong Kepemimpinan Muda untuk Kawal Kebijakan Pangan Nasional

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…

3 days ago

Polbangtan Kementan Jajaki Teknologi Drone Pertanian Korea Selatan, Perkuat Wawasan SDM Pertanian Menuju Pertanian Modern

SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…

3 days ago
Advertisement

Evaluasi K-Smart Farm, Polbangtan Kementan Perkuat Keberlanjutan Smart Farming Indonesia

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…

3 days ago

IHSG Anjlok 11,16%, Rencana MSCI Picu Kekhawatiran Investor

WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…

3 days ago

Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Industri Kosmetik Jadi Sorotan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…

3 days ago

Pemkot Bogor Mulai Siapkan Anggaran Biskita Trans Pakuan 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…

3 days ago