Umum

Mahasiswi Magang Ini Kuras Uang Nasabahnya Puluhan Juta, digunakan Untuk Gaya Hidup

MALANG – WARTA BOGOR – Mahasiswi berinisial FSA (22) menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. Akibat perbuatannya, ia di drop out (DO) oleh kampus tempat kuliahnya.

Aksinya dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu dirinya yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.

Penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan saat ini, perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Advertisement

Sidang putusan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (17/7) ditunda hingga Rabu (24/7).

“Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada keputusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis,” kata Guntur, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Kemudian, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk menguras uang hingga mencapai Rp52 juta lebih.

Advertisement

Saat itu, korban berinisial NL sedang melakukan pergantian kartu dengan versi baru.

Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerak tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Namun, secara diam-diam, terdakwa mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban. Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

Advertisement

Guntur menyebut, terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli alat kosmetik dan keperluan lainnya.

Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking atau M-banking. Ia mengetahui uangnya berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo. Padahal, dirinya merasa tidak pernah bertransaksi apa pun.

Advertisement

Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa FSA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement

 

Sumber: Kompas.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Sumpah Pemuda 2026: 5 Aksi Nyata Pemuda Muslim untuk Indonesia

WARTA BOGOR - Setiap 28 Oktober, Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang tekad generasi…

37 minutes ago

Aksi Mahasiswa UI 28 Oktober, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar…

3 hours ago
Advertisement

Pemerintah Siapkan 4 Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026 untuk…

17 hours ago

Pemkab Bogor Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten Terbaik dalam Penurunan Kemiskinan

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang…

19 hours ago

Operasi Patuh 2026 Digelar, Ini 11 Pelanggaran serta Denda Maksimalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara…

22 hours ago

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Bogor Dibuka Besok untuk Uji Coba

BOGOR – WARTA BOGOR - Trase baru Jalan Saleh Danasasmita di kawasan Batutulis, Kota Bogor,…

2 days ago