Umum

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana-Difriadi

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Advertisement

Majelis hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Denny-Difri tidak beralasan menurut hukum ataupun tidak memiliki bukti yang kuat.

Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini MK Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

Serta memerintahkan termohon yakni KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Advertisement

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

“Paslon satu melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU,” dilansir dari laman resmi MK, Rabu (21/7/2021).

Advertisement

Ia menduga tindakan tersebut dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, KPU Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan, politik uang yang diduga dilakukan oleh Shabirin-Muhidin bekerja sama dengan oknum kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta preman.

Paslon 1 melalui timnya juga diduga melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos paslon 1 di tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement

Menurutnya, dalam beberapa pernyataan di media Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU.

Ia juga menduga KPU Kalimantan Selatan berpihak kepada Shabirin-Muhidin dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama.

Selain itu, KPU juga disebut menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Shabirin-Muhidin yang telah melakukan mobilisasi pemilih. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Perda Perlindungan Anak, Sistem Pencegahan Kekerasan Diperkuat

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat…

23 hours ago

Stasiun Bogor hingga Alun-alun Akan Ditata, KAI dan Pemkot Bogor Segera Teken MoU

BOGOR - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bersama Pemerintah Kota (Pemkot)…

24 hours ago
Advertisement

KPK OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Diamankan Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

PURWOKERTO - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…

1 day ago

Hari Jadi Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Ketimpangan Pembangunan hingga Efisiensi Anggaran

BANDUNG - WARTA BOGOR - Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-81 diperingati pada Rabu malam…

1 day ago

Pemkab Bogor Anggarkan Insentif Guru Ngaji, Segini Besarannya

BOGOR - WARTA BOGOR - Kabar baik bagi para guru ngaji di Kabupaten Bogor. Pemerintah…

2 days ago

EIGER Nature Hadirkan Wajah Baru Ekowisata di Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Menjelang pembukaan resminya pada September 2026, EIGER memperkenalkan EIGER Nature…

2 days ago