JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah berencana membuka peluang bagi tenaga honorer untuk tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), meski belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Melalui skema paruh waktu, para pegawai non-ASN tetap dapat diakomodasi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.
Skema PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan ini menyasar tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum berhasil lulus atau belum mendapatkan formasi yang sesuai.
Dilansir dari informasi resmi BKN, terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema PPPK paruh waktu, diantaranya:
Skema PPPK paruh waktu baru akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 telah selesai.
Sumber: Kompas.com
WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…
WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…