Kesehatan

Pemerintah Perbolehkan Wanita Hamil Lakukan Aborsi di PP Kesehatan, Ini Syarat

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Indonesia memperbolehkan praktik aborsi pada wanita hamil secara bersyarat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Terdapat dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, diantaranya indikasi kedaruratan medis terhadap korban dan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan bertahan hidup.

Advertisement

Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:

  1. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
  2. keterangan penyidik mengenaik adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapat persetujuan dari perempuan hami yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

Advertisement

PP 28/2024 inimemang tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

Namun, hal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.

Dalam Pasal 31 ayat 2 menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Advertisement

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

13 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

16 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

16 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago