JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Indonesia memperbolehkan praktik aborsi pada wanita hamil secara bersyarat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Terdapat dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, diantaranya indikasi kedaruratan medis terhadap korban dan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan bertahan hidup.
Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:
Selain itu, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapat persetujuan dari perempuan hami yang bersangkutan dan persetujuan suami.
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
PP 28/2024 inimemang tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Namun, hal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.
Dalam Pasal 31 ayat 2 menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sumber: CNN Indonesia
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…