WARTA BOGOR – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 melibatkan KPPS sebagai panitia yang bertugas saat pemungutan suara. Berikut rangkuman lengkap mengenai jadwal pendaftaran hingga gaji KPPS 2024.
Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut ini rangkuman informasi tentang jadwal pendaftaran KPPS 2024 beserta masa kerja, syarat, dokumen, gaji, hingga cara daftarnya
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengenai jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada bagian lampiran diuraikan secara rinci tahapan pembentukan KPPS dari awal sampai akhir. Berikut uraian jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Lantas apa sajakah syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengenai dokumen pendaftaran KPPS Pilkada 2024 juga telah diatur di dalam peraturan yang sama. Adapun dokumen yang perlu untuk dipersiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Cara daftar KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara Setempat. Hal ini seperti dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 bagian Keterangan Kelengkapan Dokumen pada poin di bawah:
“Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.”
Mengacu dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat perlu untuk menyiapkan dokumen terlebih dahulu secara lengkap, kemudian membawanya menuju PPS setempat agar segera diunggah ke SIAKBA.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Terdapat perbedaan gaji yang diterima oleh anggota KPPS Pilkada 2024 yang disesuaikan dengan jabatannya. Berikut rincian lengkapnya:
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Informasi terakhir yang perlu dicermati oleh masyarakat yang tertarik menjadi KPPS yakni terkait masa kerja KPPS. Dalam PKPU Nomor 475 Tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung sejak tanggal 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Sebagai pengingat, berikut uraian masa kerja KPPS Pilkada 2024:
Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024
Demikian informasi mengenai pendaftaran KPPS 2024. Semoga membantu.
Sumber: detik.com
BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…
BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…