Internasional

Pengadilan Internasional Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Ini Respons Israel-AS hingga Hamas

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pengadilan kriminal internasional atau International Criminal Court (ICC) padaa Kamis malam waktu setempat, resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Selain Netanyahu, surat juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.

‘Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” jelas ICC dalam sebuah pernyataan.

Advertisement

“Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif,” tambahnya merujuk petinggi Hamas yang diklaim Israel tewas Agustus di Gaza dalam sebuah operasi meski tak pernah dikonfirmasi Hamas.

Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

Kepala jaksa pengadilan ICC, Karim Khan, mendesak anggota badan tersebut untuk menindaklanjuti surat perintah tersebut. Bagi negara non-anggota, ia berharap mereka bekerja sama dalam “menegakkan hukum internasional”.

Advertisement

“Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini,” ucap Khan dalam sebuah pernyataan.

Secara rinci pengadilan mengatakan telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang. Berupa, kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

ICC mengatakan bahwa keduanya juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang lain. Di mana, mereka dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Advertisement

Pengadilan menduga kedua pria itu “dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza”, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik. Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, dikatakan bahwa “kekurangan yang dibuat-buat itu”, telah menciptakan “kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza”.

“Hal ini mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi, dakwa pengadilan,” jelasnya.

Namun pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi. Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban ini.

Advertisement

Sebenarnya, surat perintah ini awalnya diklasifikasi sebagai sebuah “rahasia”. Hal ini untuk melindungi saksi dan menjaga pelaksanaan investigasi.

Namun, ICC memutuskan untuk mengumumkannya ke publik. Ini didasari alasan “tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya sedang berlangsung”.

Respons Palestina

Advertisement

Otoritas Palestina dan kelompok Hamas menyambut baik surat perintah tersebut. Meskipun, dalam pernyataannya keduanya tak menyinggung Deif sama sekali.

“Ini menjadi langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum”, kata anggota biro politik Hamas, Bassem Naim, dimuat laman yang sama.

“Namun, hal itu tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” sambungnya.

Advertisement

Respons Israel & AS

Sementara itu, keputusan ini menuai reaksi keras dari Netanyahu. Ia mengecamnya sebagai tindakan anti-Semit dan tuduhan pengadilan “tidak masuk akal dan salah”.

Sekutu terdekat Israel, termasuk Amerika Serikat (AS), juga mengecam surat perintah terhadap politisi Israel. AS mengatakan prihatin dan menyebutnya “tergesa-gesa”.

Advertisement

“Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya.

 

Advertisement

 

Sumber: CNBC Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, BMKG Pastikan Belum Ada Kenaikan Muka Air Laut

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus memantau kondisi muka…

2 hours ago

Permudah Akses ke Monas, KAI Tambah Dua Jalur KRL di Stasiun Gambir

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kereta rel listrik (KRL)…

19 hours ago
Advertisement

Kunang-Kunang Kini Jarang Terlihat hingga Semakin Langka, Pakar IPB Ungkap Penyebabnya

WARTA BOGOR - Kunang-kunang yang dahulu mudah dijumpai kini semakin sulit ditemukan di berbagai wilayah.…

21 hours ago

PKL di Alun-Alun hingga SSA Jadi Sorotan, Dedie Rachim Minta Satpol PP Tindak Tegas

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satuan Polisi Pamong…

23 hours ago

Penerimaan Negara Tembus Rp1.459 Triliun, Naik 21,4 Persen

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penerimaan negara hingga semester…

2 days ago

KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH - WARTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap…

2 days ago