Internasional

Pengadilan Internasional Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Ini Respons Israel-AS hingga Hamas

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pengadilan kriminal internasional atau International Criminal Court (ICC) padaa Kamis malam waktu setempat, resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Selain Netanyahu, surat juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.

‘Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” jelas ICC dalam sebuah pernyataan.

Advertisement

“Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Deif,” tambahnya merujuk petinggi Hamas yang diklaim Israel tewas Agustus di Gaza dalam sebuah operasi meski tak pernah dikonfirmasi Hamas.

Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

Kepala jaksa pengadilan ICC, Karim Khan, mendesak anggota badan tersebut untuk menindaklanjuti surat perintah tersebut. Bagi negara non-anggota, ia berharap mereka bekerja sama dalam “menegakkan hukum internasional”.

Advertisement

“Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka dengan menghormati dan mematuhi perintah pengadilan ini,” ucap Khan dalam sebuah pernyataan.

Secara rinci pengadilan mengatakan telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang. Berupa, kelaparan sebagai metode peperangan, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

ICC mengatakan bahwa keduanya juga bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang lain. Di mana, mereka dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Advertisement

Pengadilan menduga kedua pria itu “dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza”, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik. Mengenai kejahatan perang berupa kelaparan, dikatakan bahwa “kekurangan yang dibuat-buat itu”, telah menciptakan “kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza”.

“Hal ini mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi, dakwa pengadilan,” jelasnya.

Namun pengadilan belum menentukan apakah semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi. Namun, hakim mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban ini.

Advertisement

Sebenarnya, surat perintah ini awalnya diklasifikasi sebagai sebuah “rahasia”. Hal ini untuk melindungi saksi dan menjaga pelaksanaan investigasi.

Namun, ICC memutuskan untuk mengumumkannya ke publik. Ini didasari alasan “tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya sedang berlangsung”.

Respons Palestina

Advertisement

Otoritas Palestina dan kelompok Hamas menyambut baik surat perintah tersebut. Meskipun, dalam pernyataannya keduanya tak menyinggung Deif sama sekali.

“Ini menjadi langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum”, kata anggota biro politik Hamas, Bassem Naim, dimuat laman yang sama.

“Namun, hal itu tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” sambungnya.

Advertisement

Respons Israel & AS

Sementara itu, keputusan ini menuai reaksi keras dari Netanyahu. Ia mengecamnya sebagai tindakan anti-Semit dan tuduhan pengadilan “tidak masuk akal dan salah”.

Sekutu terdekat Israel, termasuk Amerika Serikat (AS), juga mengecam surat perintah terhadap politisi Israel. AS mengatakan prihatin dan menyebutnya “tergesa-gesa”.

Advertisement

“Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk mencari surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya.

 

Advertisement

 

Sumber: CNBC Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menyentuh level Rp17.300…

6 hours ago

JP Morgan mencatat Indonesia Tempati Peringkat ke-2 Negara Paling Tahan Krisis Energi di Dunia

WARTA BOGOR - Indonesia mencatat capaian penting di tengah ketidakpastian energi global. Dalam laporan terbaru…

6 hours ago
Advertisement

Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa, Kibarkan Bendera Picu Kecaman Dunia

WARTA BOGOR - Sejumlah pemukim Israel dilaporkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem sambil membawa…

9 hours ago

Jadi Saksi Pernikahan di KUA Depok, Gubernur Dedi Dorong Nikah Sederhana demi Hindari Beban Utang

DEPOK - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan…

1 day ago

Inovasi Mahasiswa Polbangtan Kementan: Limbah Batang Pisang Disulap Jadi Pakan Berkualitas, Bobot Kelinci Melonjak

SUKABUMI-WARTA BOGOR– Terobosan sederhana namun berdampak besar lahir dari tangan mahasiswa vokasi. Limbah batang pisang…

1 day ago

Hari Pertama UTBK 2026 Diwarnai Kecurangan, Panitia Temukan Joki hingga Headset

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer 2026 diwarnai sejumlah…

1 day ago