JAKARTA-WARTA BOGOR–Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti kebijakan pemerintah yang akan mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, namun dinilai telah melukai hati guru honorer yang hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan status yang layak.
Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan terjaminnya status para pembantu program MBG. Namun, ia mengajukan pertanyaan mengapa negara tidak memberikan perlakuan serupa bagi guru, yang merupakan garda terdepan dalam mendidik anak-anak bangsa. “Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG, sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” ujarnya Rabu (14/1/2026).
Saat ini, ribuan tenaga pendidik masih berjuang untuk diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka bahkan telah mengikuti seleksi berkali-kali, namun gagal akibat kuota yang sangat terbatas. Pemerintah daerah juga tidak mampu menambah kuota karena keterbatasan anggaran. Selain itu, guru honorer juga harus segera mendapatkan status PPPK karena Undang-Undang ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer, dengan ketentuan minimal status PPPK paruh waktu.
Namun, bahkan bagi mereka yang berhasil diangkat sebagai PPPK paruh waktu, kesejahteraannya belum terjamin dengan baik. Gaji yang diterima seringkali lebih rendah dibandingkan ketika mereka masih berstatus honorer. “Jadi pengangkatan ini hanya statusnya saja tetapi kesejahteraan tidak layak. Status itu hanya untuk mencegah potensi pelanggaran konstitusi saja,” jelas Iman.
Iman juga menilai bahwa kecepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dibanding guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi terkait alokasi anggaran. Menurutnya, negara wajib mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan, namun sebagian besar anggaran justru dialokasikan untuk MBG yang pada dasarnya termasuk program kesejahteraan sosial dan kesehatan, bukan pendidikan. “Jika anggaran dipakai untuk gaji pegawai SPPG, maka itu tidak dialokasikan untuk pendidikan dan jelas-jelas melanggar konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi strategis, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sedangkan relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan tersebut.
Sumber: Tempo
WARTA BOGOR - Piala Dunia 2026, ajang sepak bola global terbesar yang akan menghadirkan 48…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional…
WARTA BOGOR - Masyarakat diimbau untuk mewaspadai maraknya informasi palsu atau hoaks terkait rekrutmen petugas…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Terobosan baru dalam pengembangan baterai mobil listrik telah dicapai oleh peneliti dari Pohang…
BOGOR-WARTA BOGOR – Sebanyak 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melaksanakan upacara…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Piala Dunia 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni–19 Juli…