Nasional

Pengumuman! Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 lebaran.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No.14/2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan ada beberapa proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.

Advertisement

“Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/03/2024).

Sri Mulyani menjelaskan lini masa pencairan THR untuk para ASN. Dia mengatakan proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.

“Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penertiban pencairan dana,” kata Sri Mulyani.

Advertisement

Sementara itu, pembayaran THR untuk pegawai swastaa paling lambat diberikan pada H-7 lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan pihaknya saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan kepada pengusaha, saya kira semuanya sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” ujar Ida Fauziah, Kamis (14/03/2024).

Advertisement

“Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan,” tutur Ida.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan membuat posko THR yang berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

 

Advertisement

Sumber: CNBC Indonesia

Share

Recent Posts

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

19 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

19 hours ago
Advertisement

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

20 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

2 days ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

2 days ago

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

2 days ago