Nasional

Pengumuman! Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). THR PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 lebaran.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No.14/2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan ada beberapa proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.

Advertisement

“Saya harap ini bisa mendorong daya beli para ASN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/03/2024).

Sri Mulyani menjelaskan lini masa pencairan THR untuk para ASN. Dia mengatakan proses pencairan dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024.

“Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penertiban pencairan dana,” kata Sri Mulyani.

Advertisement

Sementara itu, pembayaran THR untuk pegawai swastaa paling lambat diberikan pada H-7 lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan pihaknya saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan kepada pengusaha, saya kira semuanya sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” ujar Ida Fauziah, Kamis (14/03/2024).

Advertisement

“Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan,” tutur Ida.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan membuat posko THR yang berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.

 

Advertisement

Sumber: CNBC Indonesia

Share

Recent Posts

Karhutla Ancam Habitat, Puluhan Orang Utan Diselamatkan di Kalimantan

KALIMANTAN - WARTA BOGOR - Puluhan orang utan yang terancam akibat kebakaran hutan dan lahan…

3 hours ago

BEM UI Demo Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Ini Lokasi yang Direncanakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berencana menggelar demonstrasi di kawasan Tugu…

5 hours ago
Advertisement

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim 2026

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim IMTI 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Barat…

18 hours ago

Laksa Pak Inin Cihideung Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda

BOGOR - WARTA BOGOR - Kuliner legendaris Laksa Pak Inin Cihideung mendapat pengakuan sebagai Warisan…

1 day ago

Karhutla Indonesia Ancam ASEAN, ASMC Keluarkan Peringatan Tertinggi

WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu kekhawatiran terhadap meluasnya kabut…

1 day ago

Polbangtan Kementan Dorong Kepemimpinan Muda untuk Kawal Kebijakan Pangan Nasional

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…

4 days ago