Umum

Penjelasan KPK soal Pemberhentian Pegawai

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat sebanyak 56 pegawai setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.

“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Advertisement

“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Advertisement

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal peralihan status pegawai.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK. Sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan, namun satu pegawai telah memasuki purna tugas sehingga tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Advertisement

Sehingga hanya 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Sementara 24 pegawai masih diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.

Dari 24 pegawai itu, sebanyak 18 pegawai mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lulus jadi ASN.

Advertisement

Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti Diklat tersebut juga akan diberhentikan dengan hormat. (Kompas.com)

Share

Recent Posts

Kemensos dan BRIN Teken MoU, Tingkatkan Kualitas Sekolah Rakyat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)…

13 hours ago

Tanam Padi Pakai Metode Modern, Mentan Sebut Pendapatan Petani Bisa Rp16 Juta per Hektare per Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pendapatan petani padi berpotensi…

18 hours ago
Advertisement

Ijazah Bukan Sekadar Bukti Kelulusan: Cermin Integritas, Etika, Dan Tanggung Jawab

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pembina LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris PD Al Washliyah…

21 hours ago

Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Kota Bogor Targetkan 100 Medali Emas

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor menargetkan raihan 100 medali emas dalam Pekan Olahraga…

21 hours ago

GERTAM (Gerakan Tanam) Sukses Gerakkan Sektor Pertanian Modern

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali mengambil peran strategis dalam mengawal…

2 days ago

Tanam Padi Makin Canggih, Polbangtan Kementan Bawa Drone Seeder ke GERTAM PM‑AAS

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Gerakan Tanam Serentak (GERTAM) Pertanian Modern–Advanced Agricultural System (PM‑AAS) digelar di…

2 days ago