Kesehatan

Per 1 September 2023, Pasien Covid-19 Mesti Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Indonesia telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pedoman penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa Endemi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 Tahun 2023, maka masyarakat yang menderita Covid-19 harus menanggung sendiri biaya perawatannya.

“Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” ujar Indah melalui keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).

Advertisement

Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim pengganti biaya pasien Covid-19,” lanjutnya.

Selain itu, Indah menjelaskan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir bulan Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa Endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Tempo.co

Advertisement
Share

Recent Posts

Polbangtan Kementan Dorong Kepemimpinan Muda untuk Kawal Kebijakan Pangan Nasional

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…

22 hours ago

Polbangtan Kementan Jajaki Teknologi Drone Pertanian Korea Selatan, Perkuat Wawasan SDM Pertanian Menuju Pertanian Modern

SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…

22 hours ago
Advertisement

Evaluasi K-Smart Farm, Polbangtan Kementan Perkuat Keberlanjutan Smart Farming Indonesia

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…

22 hours ago

IHSG Anjlok 11,16%, Rencana MSCI Picu Kekhawatiran Investor

WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…

1 day ago

Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Industri Kosmetik Jadi Sorotan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…

1 day ago

Pemkot Bogor Mulai Siapkan Anggaran Biskita Trans Pakuan 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…

1 day ago