Kesehatan

Per 1 September 2023, Pasien Covid-19 Mesti Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Indonesia telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pedoman penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa Endemi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 Tahun 2023, maka masyarakat yang menderita Covid-19 harus menanggung sendiri biaya perawatannya.

“Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” ujar Indah melalui keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).

Advertisement

Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim pengganti biaya pasien Covid-19,” lanjutnya.

Selain itu, Indah menjelaskan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir bulan Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa Endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Tempo.co

Advertisement
Share

Recent Posts

Intelijen Ukraina Ungkap Perekrutan Delapan WNI oleh Rusia untuk Perang Melawan Ukraina

WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…

3 hours ago

249 Generasi Muda Mulai Langkah Baru di Polbangtan Kementan

BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…

3 hours ago
Advertisement

Polbangtan Kementan Meriahkan Kirab Merah Putih Kota Bogor lewat Drumband Canka Lembayung Muda

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut berpartisipasi dalam Kirab Merah Putih Kota…

4 hours ago

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Luncurkan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari

BATANGHARI-WARTA BOGOR – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan demi tercapainya Swasembada Pangan Nasional secara…

4 hours ago

Festival Merah Putih 2026 Berakhir, Dorong Perputaran Ekonomi Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Festival Merah Putih (FMP) 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama…

9 hours ago

Karhutla Meluas di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Minta Pendakian Gunung Ditunda

JABAR - WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius di…

11 hours ago