Umum

Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Advertisement

Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

“Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Advertisement

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panik buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Lutfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Dishub Bogor Nonaktifkan Dua Bus Stop Biskita Usai Didemo Sopir Angkot

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menonaktifkan sementara dua bus stop…

13 minutes ago

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT RI ke-81

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang…

49 minutes ago
Advertisement

BBM B50 Meluncur 1 Juli 2026, Ini Bocoran Harga dari ESDM

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50…

20 hours ago

Puncak HJB ke-544, Kabupaten Bogor Raih Dua Rekor MURI

BOGOR - WARTA BOGOR - Penghujung rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 menjadi momen…

24 hours ago

Pemkot Bogor Mulai Tata Alun-Alun Empang, Angkat Identitas Kampung Arab

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mempersiapkan penataan kawasan Alun-Alun Empang…

1 day ago

Penjelasan Komnas Perempuan soal Kasus Penganiayaan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus…

4 days ago