Oplus_131072
JAKARTA – WARTA BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar kasus jual beli bayi melalui media sosial yang disamarkan dengan modus adopsi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar yang sempat menyita perhatian publik.
“Pengungkapan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan sebelumnya di Makassar, yaitu bayi Bilqis,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polri juga berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror untuk membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.
Nunung menegaskan, meski jumlah bayi yang diselamatkan tujuh orang, kasus ini dipandang serius karena menyangkut nyawa manusia. Hal itu menjadi perhatian khusus pimpinan Polri untuk mengusut tuntas jaringan tersebut.
“Ini bukan sekadar angka. Setiap bayi adalah nyawa. Karena itu kasus ini menjadi atensi khusus untuk kami ungkap secara menyeluruh dan terang,” tegasnya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan TPPO, serta ketentuan TPPO dalam negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Sementara itu, Brigjen Nurul mengungkapkan para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menjalankan aksinya sejak 2024. Praktik jual beli bayi tersebut kerap disamarkan sebagai proses pengangkatan anak.
“Modus operasi dilakukan melalui media sosial. Bayi yang diperoleh ditawarkan ke calon orang tua dengan dokumen kelahiran palsu,” jelas Nurul.
Dalam praktik tersebut, ibu kandung bayi menerima bayaran sekitar Rp8–15 juta, sementara perantara mematok harga Rp15–80 juta, tergantung jumlah perantara yang terlibat.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi serta ikut berperan aktif mencegah praktik perdagangan orang.
Sumber: detiknews
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Perhubungan mengumumkan pemberian diskon tarif tiket transportasi untuk seluruh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor meraih penghargaan Kota Menuju Kota Bersih dari…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya…
WARTA BOGOR - Meski tarif listrik per kilowatt hour (kWh) dari PLN tidak mengalami perubahan,…
WARTA BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, layanan penukaran uang baru kembali menjadi…