Berita

Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Bermodus Adopsi via Media Sosial, 12 Orang Ditangkap

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar kasus jual beli bayi melalui media sosial yang disamarkan dengan modus adopsi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Advertisement

Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar yang sempat menyita perhatian publik.

“Pengungkapan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan sebelumnya di Makassar, yaitu bayi Bilqis,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polri juga berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror untuk membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.

Advertisement

Nunung menegaskan, meski jumlah bayi yang diselamatkan tujuh orang, kasus ini dipandang serius karena menyangkut nyawa manusia. Hal itu menjadi perhatian khusus pimpinan Polri untuk mengusut tuntas jaringan tersebut.

“Ini bukan sekadar angka. Setiap bayi adalah nyawa. Karena itu kasus ini menjadi atensi khusus untuk kami ungkap secara menyeluruh dan terang,” tegasnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan TPPO, serta ketentuan TPPO dalam negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Advertisement

Sementara itu, Brigjen Nurul mengungkapkan para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menjalankan aksinya sejak 2024. Praktik jual beli bayi tersebut kerap disamarkan sebagai proses pengangkatan anak.

“Modus operasi dilakukan melalui media sosial. Bayi yang diperoleh ditawarkan ke calon orang tua dengan dokumen kelahiran palsu,” jelas Nurul.

Dalam praktik tersebut, ibu kandung bayi menerima bayaran sekitar Rp8–15 juta, sementara perantara mematok harga Rp15–80 juta, tergantung jumlah perantara yang terlibat.

Advertisement

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi serta ikut berperan aktif mencegah praktik perdagangan orang.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detiknews

Advertisement
Share

Recent Posts

Lebaran 2026, Tiket Pesawat hingga Kapal Laut Dapat Diskon, Catat Tanggalnya!

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Perhubungan mengumumkan pemberian diskon tarif tiket transportasi untuk seluruh…

6 hours ago

Bogor Raih Penghargaan Kota Menuju Kota Bersih dari KLH

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor meraih penghargaan Kota Menuju Kota Bersih dari…

14 hours ago
Advertisement

Modus Doktrin Ketaatan, Dua Santriwati Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ponpes di Cijeruk Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,…

1 day ago

Marak Situs Palsu Skillhub, Kemnaker Minta Masyarakat Lebih Waspada

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya…

2 days ago

Penyebab Tagihan Listrik Naik Meski Penggunaan Tetap, Ini Penjelasan dari PLN

WARTA BOGOR - Meski tarif listrik per kilowatt hour (kWh) dari PLN tidak mengalami perubahan,…

2 days ago

Catat Tanggalnya, Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2026

WARTA BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, layanan penukaran uang baru kembali menjadi…

2 days ago