Pendidikan

Sekolah Wilayah PPKM Level 1-3 Segera PTM Terbatas

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih mendorong sekolah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 untuk segera membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Pembelajaran tatap muka terbatas harus segera dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya learning loss, namun tentu harus memperhatikan kondisi lingkungan sesuai instruksi dari Presiden Jokowi,” ucap dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Kamis (26/8/2021).

Sri Wahyuningsih mengatakan, Kemendikbudristek berkolaborasi dengan dinas pendidikan daerah dalam mendorong kesiapan sekolah melakukan PTM terbatas.

Advertisement

Terutama, untuk meredam kekhawatiran orang tua karena anak-anaknya belum divaksinasi.

“Sekolah harus berkolaborasi dengan dinas pendidikan setempat, menyiapkan daftar periksa, dan psikologis semua pihak, terutama orang tua yang mengkhawatirkan anak-anaknya untuk kembali belajar di sekolah,” jelas dia.

Untuk itu, sekolah diharapkan dapat menyosialisasikan mekanisme dan penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh peserta didik saat berada di sekolah.

Advertisement

Jika ada yang terkonfirmasi, sebut dia, maka sekolah harus ditutup sampai dinyatakan aman, dan dapat memulai PTM terbatas kembali dengan melakukan prosedur seperti awal pembukaan sekolah.

Dia mengaku, PTM terbatas didorong agar dapat dilaksanakan awal bulan September 2021.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuka sekolah, yaitu pembatasan jumlah peserta didik dalam satu kelas sebanyak 50 persen dari total siswa.

Advertisement

Nantinya juga sekolah bisa membuat mekanisme shift. Demikian pula dengan durasi siswa berada di sekolah tidak seperti sebelum pandemi.

“Maksimal mereka di sekolah selama 2-3 jam saja,” jelas Sri.

Bagi sekolah yang mempunyai fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sambung Sri, Kemendikbud Ristek mendorong agar melakukan blended learning (daring dan luring).

Advertisement

Dengan demikian, siswa yang belajar dari rumah tetap bisa belajar, seperti teman-temannya yang di sekolah.

“Belajar adalah hak setiap anak, maka guru tidak boleh melakukan diskriminasi, semua siswa harus mendapatkan hak belajar yang sama. Kami sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan, agar PTM terbatas dapat dilakukan dengan lancar, anak-anak bisa belajar dengan aman dan tetap sehat sehingga learning loss bisa ditekan,” tukas Sri. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

LAZ Ummul Quro Bogor Resmi Terima Izin Operasional Terbaru dari Kemenag Jabar

BANDUNG-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus…

3 hours ago

DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Perda Perlindungan Anak, Sistem Pencegahan Kekerasan Diperkuat

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat…

1 day ago
Advertisement

Stasiun Bogor hingga Alun-alun Akan Ditata, KAI dan Pemkot Bogor Segera Teken MoU

BOGOR - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bersama Pemerintah Kota (Pemkot)…

1 day ago

KPK OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Diamankan Terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru

PURWOKERTO - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…

2 days ago

Hari Jadi Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Ketimpangan Pembangunan hingga Efisiensi Anggaran

BANDUNG - WARTA BOGOR - Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-81 diperingati pada Rabu malam…

2 days ago

Pemkab Bogor Anggarkan Insentif Guru Ngaji, Segini Besarannya

BOGOR - WARTA BOGOR - Kabar baik bagi para guru ngaji di Kabupaten Bogor. Pemerintah…

2 days ago