JAKARTA – WARTA BOGOR – SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia yang diterbitkan Korlantas Polri bisa digunakan di luar negeri per 1 Juni 2025. Akan tetapi, tidak semua negara bisa menerima SIM Indonesia, melainkan hanya ada delapan negara di ASEAN.
Dikutip laman Korlantas Polri, SIM Indonesia kini memiliki desain berbeda. Ada logo mobil di SIM A dan logo motor di SIM C. Dengan adanya logo tersebut, diharapkan aparat luar negeri bisa mengenali SIM Indonesia tersebut.
Berikut daftar negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia:
Adapun hal ini dimungkinkan berkat adanya perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Misalnya di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.
Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Sumber: detikoto.com
BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…
WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…
WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…