Politik

Syarat Cawapres 2024: Pendidikan Minimal SMA

JAKARTA – WARTA BOGOR – Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam UU N0.7 Tahun 2017 tentang pemilu. Mulai dari batas usia, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi, dan narkoba.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terkahir.

Lalu syarat latar belakang pendidikan calon wakil presiden yakni minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

Advertisement

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, calon wakil presiden tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.

Advertisement

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak melakukan tindak tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas penyalahgunaan narkotika,” kutip bunyi Huruf e Pasal 169 UU Pemilu.

Advertisement

Seperti halnya calon presiden, calon wakil presiden didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, KPU akan melakukan verifikasi capres dan cawapres, dan jika tidak memenuhi syarat bisa ditolak oleh KPU.

Saat ini masa pendaftaran capres dan cawapres belum dibuka. KPU baru akan membuka pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Dilanjut masa verifikasi dan kampanye. Lalu pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

 

Advertisement

Sumber: CNN Indonesia

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Beasiswa Jepang MEXT Dibuka, Gratis Kuliah hingga Dapat Tunjangan Rp12 Juta

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan…

1 day ago

Bupati Bogor Kejar Perubahan Bogor Barat dalam Dua Tahun, Fokus Infrastruktur hingga Pusat Ekonomi Baru

CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan arah pembangunan di wilayah Bogor…

2 days ago
Advertisement

Kapolda Jambi Pimpin Pencopotan Seragam Dua Anggota Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja

JAMBI - WARTA BOGOR - Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak…

2 days ago

Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

PALEMBANG - WARTA BOGOR - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo…

2 days ago

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menyentuh level Rp17.300…

3 days ago

JP Morgan mencatat Indonesia Tempati Peringkat ke-2 Negara Paling Tahan Krisis Energi di Dunia

WARTA BOGOR - Indonesia mencatat capaian penting di tengah ketidakpastian energi global. Dalam laporan terbaru…

3 days ago