Politik

Syarat Cawapres 2024: Pendidikan Minimal SMA

JAKARTA – WARTA BOGOR – Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam UU N0.7 Tahun 2017 tentang pemilu. Mulai dari batas usia, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi, dan narkoba.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terkahir.

Lalu syarat latar belakang pendidikan calon wakil presiden yakni minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

Advertisement

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, calon wakil presiden tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.

Advertisement

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak melakukan tindak tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas penyalahgunaan narkotika,” kutip bunyi Huruf e Pasal 169 UU Pemilu.

Advertisement

Seperti halnya calon presiden, calon wakil presiden didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu, KPU akan melakukan verifikasi capres dan cawapres, dan jika tidak memenuhi syarat bisa ditolak oleh KPU.

Saat ini masa pendaftaran capres dan cawapres belum dibuka. KPU baru akan membuka pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Dilanjut masa verifikasi dan kampanye. Lalu pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

 

Advertisement

Sumber: CNN Indonesia

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Kompak Dukung Generasi Masa Depan, Wali Kota & Ketua DPRD Kota Bogor Hadiri Puncak Hari Anak Nasional 2026

BOGOR-WARTA BOGOR – Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Alun-alun Kota Bogor tak…

6 hours ago

Tugas Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk oleh Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…

2 days ago
Advertisement

Efek Jera! Dishub Kota Bogor Bakal Terapkan Denda Parkir Liar, Bisa Kena Rp500 Ribu

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…

2 days ago

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

3 days ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

3 days ago

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

4 days ago