BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan
WARTA BOGOR – Perlu diketahui, ada beberapa penyakit yang ternyata pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak dijelaskan secara rinci penyakit seperti apa yang tidak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, pada umumnya adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftarnya lengkapnya:.
Sebagai informasi, kini iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, Kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu/bulan/orang. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu/bulan/orang. Dan iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu/bulan/orang. Iuran kelas 3 sebenarnya mencapai Rp 42 ribu namun mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 7 ribu.
Sumber: CNBC Indonesia
WARTA BOGOR - Perjalanan hidup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semasa…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pembangunan trase baru Jalan Batutulis di Kota Bogor terus dikerjakan.…
JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar…
BOGOR-WARTA BOGOR, 25 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga duafa…
WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…
BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…