BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan
WARTA BOGOR – Perlu diketahui, ada beberapa penyakit yang ternyata pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak dijelaskan secara rinci penyakit seperti apa yang tidak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, pada umumnya adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftarnya lengkapnya:.
Sebagai informasi, kini iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, Kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu/bulan/orang. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu/bulan/orang. Dan iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu/bulan/orang. Iuran kelas 3 sebenarnya mencapai Rp 42 ribu namun mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 7 ribu.
Sumber: CNBC Indonesia
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…
JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…