BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan
WARTA BOGOR – Perlu diketahui, ada beberapa penyakit yang ternyata pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak dijelaskan secara rinci penyakit seperti apa yang tidak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, pada umumnya adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftarnya lengkapnya:.
Sebagai informasi, kini iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, Kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu/bulan/orang. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu/bulan/orang. Dan iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu/bulan/orang. Iuran kelas 3 sebenarnya mencapai Rp 42 ribu namun mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 7 ribu.
Sumber: CNBC Indonesia
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…
SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…
WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…