BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan
WARTA BOGOR – Perlu diketahui, ada beberapa penyakit yang ternyata pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tidak dijelaskan secara rinci penyakit seperti apa yang tidak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, pada umumnya adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftarnya lengkapnya:.
Sebagai informasi, kini iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, Kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu/bulan/orang. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu/bulan/orang. Dan iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu/bulan/orang. Iuran kelas 3 sebenarnya mencapai Rp 42 ribu namun mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 7 ribu.
Sumber: CNBC Indonesia
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…
WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…