Internasional

DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat tentang Kebijakan Baru WhatsApp

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Wakil Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah melindungi data masyarakat terkait dengan kebijakan baru WhatsApp.

Kebijakan baru WhatsApp tersebut adalah mengharuskan penggunanya menyerahkan data pribadi kepada Facebook, yang merupakan induk perusahaan mereka.

Menurut Kharis, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data setiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat, termasuk kebijakan baru WhatsApp.

Advertisement

“Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” ujar Kharis melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (12/1/2021).

Kharis mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik.

Payung hukum tersebut berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 202 tentang Penyelnggara Sistem Elekronik Lingkup Privat.

Advertisement

Menurut dia, pemerintah bisa meminta pihak WhatsApp menjelaskan aturan baru tersebut secara rinci kepada masyarakat.

Misalnya terkait data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa Indonesia yang jelas,

“Kemenkominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia,” kata dia.

Advertisement

Penjelasan tersebut, kata dia, harus disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik.

“Terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp. Tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, para pengguna WhatsApp menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang akan berlaku pada 8 Februari 2021.

Advertisement

Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna mengeklik tombol persetujuan, sehingga jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses platform tersebut.(kompas.com)

Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

12 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

15 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

15 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago