Internasional

DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat tentang Kebijakan Baru WhatsApp

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Wakil Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah melindungi data masyarakat terkait dengan kebijakan baru WhatsApp.

Kebijakan baru WhatsApp tersebut adalah mengharuskan penggunanya menyerahkan data pribadi kepada Facebook, yang merupakan induk perusahaan mereka.

Menurut Kharis, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data setiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat, termasuk kebijakan baru WhatsApp.

Advertisement

“Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” ujar Kharis melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (12/1/2021).

Kharis mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik.

Payung hukum tersebut berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 202 tentang Penyelnggara Sistem Elekronik Lingkup Privat.

Advertisement

Menurut dia, pemerintah bisa meminta pihak WhatsApp menjelaskan aturan baru tersebut secara rinci kepada masyarakat.

Misalnya terkait data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa Indonesia yang jelas,

“Kemenkominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia,” kata dia.

Advertisement

Penjelasan tersebut, kata dia, harus disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik.

“Terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp. Tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, para pengguna WhatsApp menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang akan berlaku pada 8 Februari 2021.

Advertisement

Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna mengeklik tombol persetujuan, sehingga jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses platform tersebut.(kompas.com)

Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

3 hours ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

6 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

7 hours ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

22 hours ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

1 day ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

1 day ago