Internasional

DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Masyarakat tentang Kebijakan Baru WhatsApp

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Wakil Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah melindungi data masyarakat terkait dengan kebijakan baru WhatsApp.

Kebijakan baru WhatsApp tersebut adalah mengharuskan penggunanya menyerahkan data pribadi kepada Facebook, yang merupakan induk perusahaan mereka.

Menurut Kharis, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data setiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat, termasuk kebijakan baru WhatsApp.

Advertisement

“Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” ujar Kharis melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (12/1/2021).

Kharis mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik.

Payung hukum tersebut berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 202 tentang Penyelnggara Sistem Elekronik Lingkup Privat.

Advertisement

Menurut dia, pemerintah bisa meminta pihak WhatsApp menjelaskan aturan baru tersebut secara rinci kepada masyarakat.

Misalnya terkait data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa Indonesia yang jelas,

“Kemenkominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia,” kata dia.

Advertisement

Penjelasan tersebut, kata dia, harus disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik.

“Terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp. Tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, para pengguna WhatsApp menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang akan berlaku pada 8 Februari 2021.

Advertisement

Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna mengeklik tombol persetujuan, sehingga jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses platform tersebut.(kompas.com)

Share

Recent Posts

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

7 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

8 hours ago
Advertisement

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

9 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

1 day ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

1 day ago

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

1 day ago