Kesehatan

Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram

WARTA BOGOR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt.

Dalam fatwanya MUI menyatakan kalau vaksin bernama Covovaxmirnaty tersebut haram karena berdasarkan uji MUI, vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.

“Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).

Advertisement

Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni pertama, Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Advertisement

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.

Advertisement

“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” lanjut Hasanuddin.

Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.
(Tribunews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

16 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

23 hours ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

1 day ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

1 day ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

2 days ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago