Nasional

Gerakan Nasional Wakaf Uang: Tak Masuk Kas Negara hingga Hanya Bisa diinvestasikan di Instrumen Syariah

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) lalu meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.

Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, namun juga sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.

Advertisement

“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, apa itu sebenarnya wakaf uang?

Fatwa mengenai wakaf uang sebenarnya telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Mei 2002 lalu. Di dalam dokumen fatwa tersebut dijelaskan wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Advertisement

Pengertian wakaf uang ini di dalamnya termasuk surat-surat berharga.

“Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh),” tulis dokumen fatwa tersebut.

MUI menjelaskan, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari. Nilai pokok dari wakaf uang pun harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Advertisement

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menjelaskan, kegiatan wakaf sudah dilakukan sejak zaman nabi. Namun dengan perkembangan zaman, bentuk wakaf pun terus mengalami perubahan.

Menurut dia, wakaf dalam bentuk uang tersebut dikelola oleh nazir. Wakif atau orang yang berwakaf lalu melakukan akad dengan nazir berkaitan dengan tujuan dari penyaluran uang wakaf tersebut.

“Konteks yang ramai, Gerakan Nasional Wakaf Uang. Ini sesuai aturan kaidah di perwakafan, uang wakaf tidak masuk ke mana-mana, tetapi ke nazir,” jelas Nuh.

Advertisement

“Karena transaksi akad dari orang yang berwakaf dengan nazir. Ini untuk apa diserahkan, ke penerima manfaat bisa untuk Rumah Sakit kesehatan, pendidikan, kegiatan sosial, atau yang umum kemaslahatan umat,” ujar dia.

Tak masuk ke kas negara

Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto menjelaskan seluruh dana yang terkumpul dari GWNU sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir.

Advertisement

Di Indonesia sendiri, jumlah nadzir di Indonesia sangat banyak, misalnya BWI itu sendiri, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMU yang dikelola Muhammadiyah, LazisNU yang dikelola Nahdlatul Ulama, hingga nadzir yang berada di universitas.

“Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur,” kata Suminto.

Terkait dengan instrumen investasi pemerintah, yakni cash wakaf linked sukuk (CWLS) yang digunakan sebagai wadah investasi wakaf uang, Suminto menjelaskan, hal itu dibutuhkan untuk menjaga nilai pokok wakaf dalam bentuk uang.

Advertisement

Namun demikian, CWLS merupakan opsi dari berbagai instrumen investasi lain seperti bank syariah atau membeli sukuk pemerintah. Sukuk pemerintah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sendiri sebenarnya bisa dibeli siapapun.

Sehingga, siapa saja yang membeli instrumen SBSN, termasuk nazir wakaf uang merupakan investor. Bukan berarti uang tersebut nantinya menjadi bagian dari APBN atau masuk ke kas negara.

“Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah bisa menciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazir,” jelas Suminto

Advertisement

Hanya bisa diinvestasikan di instrumen syariah

Sementara itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pengelolaan wakaf uang hanya akan diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Hal mengenai mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Advertisement

“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (28/1/2021).

Adapun pihak yang menjadi nazhir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ujarnya.

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

13 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

16 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

16 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago