Kota Bogor

Kadishub: 1.940 Angkot di Bogor Dihapus Mulai Januari 2026

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan penghapusan ribuan angkutan kota akan tetap diberlakukan mulai awal 2026. Kebijakan ini menyasar angkot yang dinilai sudah tidak memenuhi ketentuan usia teknis operasional.

Penertiban tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi memastikan bahwa angkot yang berusia lebih dari 20 tahun akan dihentikan operasionalnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengungkapkan sebanyak 1.940 angkutan kota akan dihapus per 1 Januari 2026. Penghapusan dilakukan berdasarkan ketentuan usia teknis kendaraan.

Advertisement

“Angkot yang dihapuskan angkot yang usianya lebih dari usia teknis atau di atas 20 tahun,” kata Sujatmiko Baliarto.

Ia memastikan angkot yang masuk dalam daftar penghapusan tidak lagi diperbolehkan beroperasi di jalan.

“Sudah tidak ada toleran lagi. Karena ini sudah sesuai Perda yang sudah disepakati. Karena kalau tidak dijalankan kita menyalahi aturan juga,” tegasnya.

Advertisement

Sujatmiko mengakui hingga saat ini belum tersedia solusi konkret pasca penghapusan angkot tersebut. Namun, ia menegaskan fokus utama pemerintah daerah adalah menjalankan kebijakan sesuai aturan.

“Yang penting kita hapuskan angkot dulu,” tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan ini berdampak langsung bagi para pengemudi. Salah satunya Daus, sopir angkutan kota trayek 12 jurusan Cimanggu–Pasar Anyar, mengaku masih mengoperasikan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun dan masuk kategori tidak layak jalan.

Advertisement

Angkot yang dikemudikannya dipastikan akan dihapus dan tidak boleh lagi mengaspal mulai Januari 2026. Ia menyayangkan keputusan tersebut karena kondisi ekonominya saat ini belum stabil.

“Kondisinya lagi kaya gini. Sepi terus. Ya ekonomi lah intinya,” kata Daus.

Ia juga menggambarkan kondisi penumpang yang semakin menurun dalam aktivitas sehari-hari.

Advertisement

Penghapusan 1.940 angkot ini menandai perubahan signifikan dalam sistem transportasi Kota Bogor, dengan dampak langsung bagi pengemudi yang selama ini masih menggantungkan penghasilan dari angkutan kota.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: kompas

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Siapkan Penataan Delapan Simpang di Jalur Puncak, Ratusan Bangunan Terdampak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Rencana penataan delapan persimpangan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten…

17 hours ago

Rumah Zakat berbagi sarapan gratis, dukung pejuang keluarga dan UMKM lokal

BOGOR-WARTA BOGOR – Rumah Zakat kembali menebar manfaat melalui program berbagi sarapan gratis yang ditujukan…

1 day ago
Advertisement

BGN Evaluasi Ribuan Dapur MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan…

1 day ago

Dua Aksi Demonstrasi Digelar di Jakarta Hari Ini, 3.099 Personel Disiagakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dua aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat…

1 day ago

Lunasi Biaya Sekolah, Rumah Zakat Buka Akses Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu di Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR– Akses pendidikan yang layak menjadi hak setiap anak, tidak terkecuali bagi mereka yang…

2 days ago

Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Ukir Sejarah Kabupaten Bogor

CISARUA - WARTA BOGOR - Kabupaten Bogor mencatatkan sejarah baru dalam dunia konservasi satwa liar…

2 days ago