Berita

Karena Hal Ini, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Tewas saat Live Nyanyi di Facebook

WARTA BOGOR – Viral di media sosial, sebuah video detik-detik suami menusuk istrinya sendiri saat live bernyanyi di aplikasi Facebook.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di Dusun VII Potean, Desa Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku bernama Agus Herbin (47) tega menusuk istrinya, Hertalina (46) hingga tewas.

Dalam video yang beredar, tampak korban memakai daster berwarna pink duduk bersama dengan keluarganya yang mengenakan daster hijau.

Advertisement

Keduanya berada di salah satu rumah sambil bernyanyi dan live atau siaran langsung di Facebook. Dalam video berdurasi 32 detik itu, tak lama kemudian seorang pria diketahui sebagai suami korban datang dari belakang.

Pria itu seketika mengambil pisau yang ada di sekitar korban dan langsung menikam istrinya sendiri. Aksinya membuat wanita berambut sebahu dan kacamata itu terkapar hingga mengalami sejumlah luka.

Keluarga korban yang mengetahui aksi itu terkejut dan berusaha menghentikan pelaku yang menikam korban berulangkali. Setelah istrinya terkapar, pelaku bergegas melarikan diri. Sedangkan korban tak bisa tertolong dan meninggal dunia di tangan suaminya sendiri.

Advertisement

Sementara itu petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang mendapat laporan segera menangani kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang dalam keterangannya mengungkap dari hasil penyelidikan, motif pelaku karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban.

Pelaku menganggap korban masih sering berhubungan dengan mantan suaminya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakannya untuk menghilangkan nyawa istrinya.

Advertisement

“Pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu,” kata AKP Donny dalam keterangannya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Advertisement

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

53 minutes ago

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

2 hours ago
Advertisement

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

3 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

23 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

23 hours ago

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

1 day ago