Berita

Karena Hal Ini, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Tewas saat Live Nyanyi di Facebook

WARTA BOGOR – Viral di media sosial, sebuah video detik-detik suami menusuk istrinya sendiri saat live bernyanyi di aplikasi Facebook.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di Dusun VII Potean, Desa Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku bernama Agus Herbin (47) tega menusuk istrinya, Hertalina (46) hingga tewas.

Dalam video yang beredar, tampak korban memakai daster berwarna pink duduk bersama dengan keluarganya yang mengenakan daster hijau.

Advertisement

Keduanya berada di salah satu rumah sambil bernyanyi dan live atau siaran langsung di Facebook. Dalam video berdurasi 32 detik itu, tak lama kemudian seorang pria diketahui sebagai suami korban datang dari belakang.

Pria itu seketika mengambil pisau yang ada di sekitar korban dan langsung menikam istrinya sendiri. Aksinya membuat wanita berambut sebahu dan kacamata itu terkapar hingga mengalami sejumlah luka.

Keluarga korban yang mengetahui aksi itu terkejut dan berusaha menghentikan pelaku yang menikam korban berulangkali. Setelah istrinya terkapar, pelaku bergegas melarikan diri. Sedangkan korban tak bisa tertolong dan meninggal dunia di tangan suaminya sendiri.

Advertisement

Sementara itu petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang mendapat laporan segera menangani kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang dalam keterangannya mengungkap dari hasil penyelidikan, motif pelaku karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban.

Pelaku menganggap korban masih sering berhubungan dengan mantan suaminya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakannya untuk menghilangkan nyawa istrinya.

Advertisement

“Pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu,” kata AKP Donny dalam keterangannya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Advertisement

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Polbangtan Kementan Dorong Kepemimpinan Muda untuk Kawal Kebijakan Pangan Nasional

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…

2 days ago

Polbangtan Kementan Jajaki Teknologi Drone Pertanian Korea Selatan, Perkuat Wawasan SDM Pertanian Menuju Pertanian Modern

SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…

2 days ago
Advertisement

Evaluasi K-Smart Farm, Polbangtan Kementan Perkuat Keberlanjutan Smart Farming Indonesia

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…

2 days ago

IHSG Anjlok 11,16%, Rencana MSCI Picu Kekhawatiran Investor

WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…

2 days ago

Wajib Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Industri Kosmetik Jadi Sorotan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…

2 days ago

Pemkot Bogor Mulai Siapkan Anggaran Biskita Trans Pakuan 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…

2 days ago