Berita

Karena Hal Ini, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Tewas saat Live Nyanyi di Facebook

WARTA BOGOR – Viral di media sosial, sebuah video detik-detik suami menusuk istrinya sendiri saat live bernyanyi di aplikasi Facebook.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di Dusun VII Potean, Desa Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku bernama Agus Herbin (47) tega menusuk istrinya, Hertalina (46) hingga tewas.

Dalam video yang beredar, tampak korban memakai daster berwarna pink duduk bersama dengan keluarganya yang mengenakan daster hijau.

Advertisement

Keduanya berada di salah satu rumah sambil bernyanyi dan live atau siaran langsung di Facebook. Dalam video berdurasi 32 detik itu, tak lama kemudian seorang pria diketahui sebagai suami korban datang dari belakang.

Pria itu seketika mengambil pisau yang ada di sekitar korban dan langsung menikam istrinya sendiri. Aksinya membuat wanita berambut sebahu dan kacamata itu terkapar hingga mengalami sejumlah luka.

Keluarga korban yang mengetahui aksi itu terkejut dan berusaha menghentikan pelaku yang menikam korban berulangkali. Setelah istrinya terkapar, pelaku bergegas melarikan diri. Sedangkan korban tak bisa tertolong dan meninggal dunia di tangan suaminya sendiri.

Advertisement

Sementara itu petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang mendapat laporan segera menangani kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang dalam keterangannya mengungkap dari hasil penyelidikan, motif pelaku karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban.

Pelaku menganggap korban masih sering berhubungan dengan mantan suaminya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakannya untuk menghilangkan nyawa istrinya.

Advertisement

“Pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu,” kata AKP Donny dalam keterangannya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Advertisement

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Perjalanan Masa Kecil Bahlil Lahadalia Diangkat ke Serial Animasi ‘Melangkah dari Timur’

WARTA BOGOR - Perjalanan hidup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semasa…

14 hours ago

Progres Pembangunan Trase Baru Jalan Batutulis Capai 45 Persen, Targetkan Awal November dibuka

BOGOR - WARTA BOGOR - Pembangunan trase baru Jalan Batutulis di Kota Bogor terus dikerjakan.…

20 hours ago
Advertisement

Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik per 1 September 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar…

22 hours ago

Rumah Zakat Salurkan 130 Paket Pangan untuk Duafa di Kota dan Kabupaten Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 25 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga duafa…

22 hours ago

Intelijen Ukraina Ungkap Perekrutan Delapan WNI oleh Rusia untuk Perang Melawan Ukraina

WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…

2 days ago

249 Generasi Muda Mulai Langkah Baru di Polbangtan Kementan

BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…

2 days ago