Berita

Karena Hal Ini, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Tewas saat Live Nyanyi di Facebook

WARTA BOGOR – Viral di media sosial, sebuah video detik-detik suami menusuk istrinya sendiri saat live bernyanyi di aplikasi Facebook.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di Dusun VII Potean, Desa Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku bernama Agus Herbin (47) tega menusuk istrinya, Hertalina (46) hingga tewas.

Dalam video yang beredar, tampak korban memakai daster berwarna pink duduk bersama dengan keluarganya yang mengenakan daster hijau.

Advertisement

Keduanya berada di salah satu rumah sambil bernyanyi dan live atau siaran langsung di Facebook. Dalam video berdurasi 32 detik itu, tak lama kemudian seorang pria diketahui sebagai suami korban datang dari belakang.

Pria itu seketika mengambil pisau yang ada di sekitar korban dan langsung menikam istrinya sendiri. Aksinya membuat wanita berambut sebahu dan kacamata itu terkapar hingga mengalami sejumlah luka.

Keluarga korban yang mengetahui aksi itu terkejut dan berusaha menghentikan pelaku yang menikam korban berulangkali. Setelah istrinya terkapar, pelaku bergegas melarikan diri. Sedangkan korban tak bisa tertolong dan meninggal dunia di tangan suaminya sendiri.

Advertisement

Sementara itu petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang mendapat laporan segera menangani kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang dalam keterangannya mengungkap dari hasil penyelidikan, motif pelaku karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban.

Pelaku menganggap korban masih sering berhubungan dengan mantan suaminya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakannya untuk menghilangkan nyawa istrinya.

Advertisement

“Pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu,” kata AKP Donny dalam keterangannya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Advertisement

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

3 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

5 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

5 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

1 day ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

1 day ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

1 day ago