Nasional

Kata Jokowi Soal Mewajibkan Pekerja Usia 20 Tahun Jadi Peserta Tapera dan Gaji akan Dipotong

JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan gajinya akan dipotong 2,5 persen untuk membayar tabungan tersebut.

Jokowi mengakui akan ada pro dan kontra terkait rencana tersebut. Masalah itu juga sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.

Jokowi mengatakan saat itu pro kontra juga terjadi. Namun, setelah program berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semuanya berjalan dengan lancar.

Advertisement

“Kalau belum biasa memang ada pro kontra, Seperti dulu BPJS, yang diluar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan,” ujar Jokowi usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor di GBK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Gaji karyawan swasta juga bakal termasuk kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Advertisement

Pasal 5 PP mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Lalu pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI dan Polri serta BUMN, melainkan termasuk pegawai swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji dan upah.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Advertisement

Pemerintah memberikan waktu paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 yang artinya paling lambat pada tahun 2027 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Advertisement

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasak 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 dijelaskan, besaran simpanan pemerintah tetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Advertisement

Pasal 20 PP menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10, jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

 

Advertisement

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

3 hours ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

6 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

7 hours ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

22 hours ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

1 day ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

1 day ago