JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan gajinya akan dipotong 2,5 persen untuk membayar tabungan tersebut.
Jokowi mengakui akan ada pro dan kontra terkait rencana tersebut. Masalah itu juga sempat terjadi pada saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.
Jokowi mengatakan saat itu pro kontra juga terjadi. Namun, setelah program berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semuanya berjalan dengan lancar.
“Kalau belum biasa memang ada pro kontra, Seperti dulu BPJS, yang diluar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan,” ujar Jokowi usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor di GBK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Gaji karyawan swasta juga bakal termasuk kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Lalu pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI dan Polri serta BUMN, melainkan termasuk pegawai swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji dan upah.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 yang artinya paling lambat pada tahun 2027 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasak 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 dijelaskan, besaran simpanan pemerintah tetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Pasal 20 PP menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10, jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Sumber: CNN Indonesia
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…