Berita

Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bisa Kena Pidana

JAKARTA-WARTABOGOR.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada semua pasangan calon kepala daerah agar tidak menggerakkan atau melibatkan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020. Sebab, pelibatan ASN itu bisa berujung pada perbuatan pidana apabila dilanggar.
Kementerian Dalam Negeri juga sudah menegur 67 kepala daerah, termasuk gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 89 pelanggaran netralitas ASN di wilayah Provinsi NTB.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, pelibatan ASN dalam pilkada oleh para calon kepala daerah itu ada sanksi pidananya yang diatur undang-undang secara jelas dan tegas. Jadi, sanksinya bukan hanya melanggar disiplin saja tapi juga termasuk perbuatan pidana.
“Apalagi calon petahana, jika libatkan ASN bukan lagi melanggar netralitas tapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang pelibatan ASN,” kata Ratna di Jakarta pada Selasa, 3 November 2020.
Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Termasuk, wilayah NTB yang menjadi wilayah tertinggi pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Selain itu, kata dia, Bawaslu melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat melibatkan calon petahana. Karena, sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN.
“Bawaslu memang fokus pada pengawasan ASN. Karena secara jumlah, calon petahana yang ikut di pilkada kali ini tinggi. Ini berpotensi terhadap netralitas ASN,” tutur dia.
Ia mengatakan, apabila ada ASN yang melanggar netralitas, maka akan diteruskan oleh Bawaslu kepada KASN. Setelah itu, jika dianggap dokumennya cukup baru mereka yang melanggar akan langsung ditindak.
“Nanti yang memberikan sanksi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ada 67 kepala daerah yang ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2020. Di antaranya gubernur Jambi, gubernur Jawa Tengah, gubernur Kepulauan Riau, gubernur Lampung, gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), gubernur Sulawesi Barat, gubernur Sulawesi Selatan, gubernur Sulawesi Tengah, gubernur Sulawesi Tenggara, dan gubernur Sulawesi Utara.
Komisioner KASN, Arie Budiman mengatakan, secara akumulasi memang NTB tertinggi kedua jumlah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Menurut dia, pihaknya merekomendasikan ada 89 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB.
“Ini bukan Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Arie.
Diketahui, salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Sumbawa merupakan keluarga dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni mantan pejabat BPKAD NTB, Dewi Noviany sebagai calon wakil bupati Sumbawa.(kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Dedi Mulyadi sebut Kerusakan Tata Ruang Bogor Picu Banjir hingga Jakarta

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kerusakan tata ruang…

3 hours ago

SKK Migas Temukan 13 Sumur Baru di Kaltim, Cadangan Capai 1 Juta Barel

JAKARTA - WARTA BOGOR - SKK Migas menemukan potensi 13 sumur minyak dan gas bumi…

5 hours ago
Advertisement

Sidang MK Bahas Kuota Internet Hangus, Operator Ungkap Alasan Kuota Internet Punya Batas Waktu

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang…

6 hours ago

Demo Hardiknas, BEM SI Beri Kartu Kuning ke Wamendiktisaintek

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan memberikan “kartu…

21 hours ago

Jemaah Haji Indonesia dari Embarkasi Kertajati Wafat di Madinah, Dimakamkan di Baqi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Seorang jemaah haji Indonesia berinisial SMP (73) dari Embarkasi Kertajati…

1 day ago

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Gunakan Dalih Keturunan Nabi

PATI - WARTA BOGOR - Seorang pendiri pondok pesantren di Pati berinisial AS ditetapkan sebagai…

1 day ago