Berita

Warga Badui sedih karena kerusakan Gunung Liman

LEBAK, WARTABOGOR.id- Kehidupan masyarakat komunitas adat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, kini terusik setelah Gunung Liman seluas dua hektare terjadi kerusakan akibat ulah penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.

Gunung Liman yang jarang disentuh oleh manusia merupakan hutan larangan yang disakralkan masyarakat adat Badui.

Pohon-pohon ditebang juga terlihat lubang-lubang bekas galian para gurandil sehingga kawasan Gunung Liman tampak gundul.

Advertisement

Mereka diduga pelaku gurandil itu berlangsung lama melakukan aktivitas eksploitasi pertambangan emas tanpa izin di kawasan Gunung Liman.

Kawasan lokasi hutan larangan adat berada di perbatasan tanah hak ulayat Badui dan masyarakat kaolotan wewengkong Cibarani.

“Kami mengecam kerusakan Gunung Liman sebagai hutan larangan yang dititipkan leluhur untuk dijaga dan dilestarikan,” kata tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.

Advertisement

Desa Kanekes ini berlokasi sekitar 40 km dari Rangkasbitung, pusat kota di Lebak, Banten.

Konsisten jaga gunung
Masyarakat Badui yang dititipkan leluhur adat tetap konsisten menjaga gunung-gunung dan hutan agar tetap terpelihara kelestariannya. Pelestarian hutan dan gunung untuk menghindari dari segala bencana alam seperti banjir, longsor, dan pemanasan global.

Saat ini, kawasan hutan hak ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 hingga kini terjaga dengan baik.

Advertisement

Masyarakat Badui yang berjumlah 11.600 jiwa tersebar di 68 perkampungan itu tidak boleh melakukan penebangan pohon maupun perusakan hutan, karena komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Sebab masyarakat Badui sejak nenek moyang hingga sekarang tetap menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai pilar kehidupan. Bahkan, kata Saija, kawasan Badui hingga kini tidak memiliki jalan aspal dan infrastruktur pembangunan. Kondisi jalan di kawasan Badui ini masih berupa jalan tanah, sehingga tidak bisa dilalui kendaraan bermotor.

“Kami melarang warga luar memasuki hutan hak ulayat Badui dengan membawa angkutan, seperti motor, mobil, dan truk sebab kendaraan bisa merusak hutan kawasan Badui,” kata Saija.

Advertisement

Kawasan Gunung Liman titipan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan, namun kini terbukti terjadi kerusakan. Karena itu, ujar dia, dirinya menitipkan pesan dan permohonan kepada pemerintah setempat.

“Kami mohon ke pemerintah yang diamanatkan oleh leluhur agar gunung jangan dihancurkan, lembah jangan dirusak, adat jangan diubah. Tapi sekarang terbukti Gunung Liman yang dirusak, minta tolong ke pemerintah,” katanya.

Lima tersangka
Dalam menanggulangi perusakan Gunung Liman, pihak kepolisian telah melakukan tindakan hukum guna memutus rantai kerusakan serta menjaga kelestarian alam.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan pihaknya menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi di lapangan.

Lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

Para pelaku perusak Gunung Liman itu diperkirakan melakukan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin sekitar Januari 2021.

Advertisement

“Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” kata Kombes Joko Sumarno.

Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.

“Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya,” katanya. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Pendaftaran 5–12 Oktober 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi…

1 hour ago

Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Ada iPhone hingga Samsung

WARTA BOGOR - WhatsApp menghentikan layanan pada sejumlah ponsel lawas yang tidak lagi memenuhi persyaratan…

7 hours ago
Advertisement

KPK Ungkap Praktik Joki Skripsi Masih Terjadi di 91 Persen Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki tugas akhir atau…

9 hours ago

Dukung Semangat Belajar dan Menghafal Al-Qur’an, Infak ID Salurkan Paket Alat Tulis untuk 36 Santri Sabilul Quran Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Infak ID kembali menebar kebaikan melalui program kepedulian pendidikan, kali ini dengan…

20 hours ago

Di Tengah Lonjakan Harga Pangan, Rumah Zakat Salurkan Paket Beras untuk Warga Prasejahtera di Cibadak Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR— Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian terasa berat bagi masyarakat, Rumah…

20 hours ago

Kota Bogor Dapat Bantuan 160 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Aturan Operasional

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor mendapat bantuan 160 unit becak listrik dari Presiden…

22 hours ago