Berita

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Gunakan Dalih Keturunan Nabi

PATI – WARTA BOGOR – Seorang pendiri pondok pesantren di Pati berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengungkapkan adanya praktik penyimpangan dan doktrin yang diduga digunakan pelaku.

Salah satu korban menyebut pelaku mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi dan menggunakan dalih tersebut untuk membenarkan perbuatannya.

Advertisement

“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ujar korban, Senin (4/5/2026).

Korban juga mengaku diminta berpura-pura mondok di pesantren tersebut agar aliran dana dari orang tua masuk ke pelaku. Ia baru menyadari praktik tersebut setelah keluar dari lingkungan pesantren.

“Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” ungkapnya.

Advertisement

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa AS merupakan pendiri pesantren, namun tidak terlibat dalam kepengurusan aktif.

Ia menjelaskan bahwa pesantren tersebut memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan.

“Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa pesantren tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima siswa baru.

“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan tengah melanjutkan proses hukum.

Advertisement

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detiknews

Share

Recent Posts

Kisah Pilu Yuvita, Wanita yang Disiksa Pacar Selama Tiga Tahun hingga Alami Cacat Permanen

BANDUNG - WARTA BOGOR - Seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (29), warga Rancaekek, Kabupaten…

3 hours ago

Komunitas Emak Kantoran Gelar Webinar ke‑24, Bahas Pentingnya Komunikasi Sehat dalam Rumah Tangga

DEPOK-WARTA BOGOR– Komunitas Emak Kantoran bekerja sama dengan Harmoni Foundation menggelar kegiatan berbagi pengalaman dan…

4 hours ago
Advertisement

Indonesia Raih Peringkat ke Dua Destinasi Wisata Ramah Muslim Dunia

WARTA BOGOR - Indonesia berhasil mencatat prestasi membanggakan di sektor pariwisata dengan meraih peringkat kedua…

7 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Menkeu Purbaya sebut Tertinggi di Asia Tenggara

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia…

8 hours ago

Mengatasi Problematika Pinjaman Online dan Judi Online: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Indonesia

Oleh: Dr Hepi Andi Bastoni, MA, MPd.I (Ketua Ikadi Kota Bogor) Pendahuluan Perkembangan teknologi digital…

19 hours ago

Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani Langsung ke Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari

GORONTALO-WARTA BOGOR — Saat berlangsung kuliah umum Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Institut Agama…

1 day ago