Berita

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Gunakan Dalih Keturunan Nabi

PATI – WARTA BOGOR – Seorang pendiri pondok pesantren di Pati berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengungkapkan adanya praktik penyimpangan dan doktrin yang diduga digunakan pelaku.

Salah satu korban menyebut pelaku mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi dan menggunakan dalih tersebut untuk membenarkan perbuatannya.

Advertisement

“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” ujar korban, Senin (4/5/2026).

Korban juga mengaku diminta berpura-pura mondok di pesantren tersebut agar aliran dana dari orang tua masuk ke pelaku. Ia baru menyadari praktik tersebut setelah keluar dari lingkungan pesantren.

“Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah,” ungkapnya.

Advertisement

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa AS merupakan pendiri pesantren, namun tidak terlibat dalam kepengurusan aktif.

Ia menjelaskan bahwa pesantren tersebut memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan.

“Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa pesantren tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima siswa baru.

“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan tengah melanjutkan proses hukum.

Advertisement

“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: detiknews

Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Aparatur Diingatkan Jaga Integritas

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas…

12 hours ago

Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mendorong perluasan akses pendidikan yang layak dan…

20 hours ago
Advertisement

Viral Kolam Air Merah di Gunungsindur, Warga Kaitkan dengan Cerita Lama

BOGOR - WARTA BOGOR - Air kolam di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten…

1 day ago

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

2 days ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

2 days ago

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

2 days ago