Berita

THR PNS Akan Cair H-10 Idul Fitri

JAKARTA, WARTABOGOR.id– Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa saat ini upaya pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), masih digodok oleh pihak Kementerian Keuangan.

“Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu (Sri Mulyani) juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan/dasar hukum pemberian THR tersebut,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso

Dia mrngatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Menko Airlangga, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di kuaryal II-2021 untuk lebaran kali ini, masyarakat harus tetap didorong untuk berbelanja Lebaran meskipun di tengah kebijakan peniadaan mudik.

Advertisement

Pemerintah diakuinya sudah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan, yang rencananya akan dilaksanakan pada H-10 sampai dengan H-6 Lebaran nanti.

“Karena itu Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan,” ujar Susiwijono.

Dia menambahkan, apabila dilihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu Nomor 49/2020 telah diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10).

Advertisement

Karenanya, diharapkan pada Lebaran tahun ini hal itu juga dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran.

Diketahui, pemberian THR untuk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (untuk tahun 2020 yang lalu, ada PP 24/2020).

Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut diatur lebih lanjut dengan Permenkeu (tahun 2020 yang lalu ada Permenkeu 49/PMK.05/2020).

Advertisement

Karena itu, yang mengatur pemberian THR ini adalah Menteri Keuangan. Informasi dari Kemenkeu bahwa saat ini sudah dibahas dan diajukan draft PP dan Permenkeu yang mengatur Pemberian THR untuk PNS/ TNI/ Polri dll tersebut. (VIVA.co.id)

Share

Recent Posts

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

15 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

16 hours ago
Advertisement

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

17 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

1 day ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

2 days ago

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

2 days ago