Berita

THR PNS Akan Cair H-10 Idul Fitri

JAKARTA, WARTABOGOR.id– Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa saat ini upaya pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), masih digodok oleh pihak Kementerian Keuangan.

“Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu (Sri Mulyani) juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan/dasar hukum pemberian THR tersebut,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso

Dia mrngatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Menko Airlangga, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di kuaryal II-2021 untuk lebaran kali ini, masyarakat harus tetap didorong untuk berbelanja Lebaran meskipun di tengah kebijakan peniadaan mudik.

Advertisement

Pemerintah diakuinya sudah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan, yang rencananya akan dilaksanakan pada H-10 sampai dengan H-6 Lebaran nanti.

“Karena itu Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan,” ujar Susiwijono.

Dia menambahkan, apabila dilihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu Nomor 49/2020 telah diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10).

Advertisement

Karenanya, diharapkan pada Lebaran tahun ini hal itu juga dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran.

Diketahui, pemberian THR untuk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (untuk tahun 2020 yang lalu, ada PP 24/2020).

Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut diatur lebih lanjut dengan Permenkeu (tahun 2020 yang lalu ada Permenkeu 49/PMK.05/2020).

Advertisement

Karena itu, yang mengatur pemberian THR ini adalah Menteri Keuangan. Informasi dari Kemenkeu bahwa saat ini sudah dibahas dan diajukan draft PP dan Permenkeu yang mengatur Pemberian THR untuk PNS/ TNI/ Polri dll tersebut. (VIVA.co.id)

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Temui Pendemo Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Massa Desak Pemkot Hentikan Razia

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…

10 hours ago

Dishub Kota Bogor Tilang 962 Angkot Tua, 818 Unit Masih Diburu

BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…

18 hours ago
Advertisement

Pemprov Jabar Targetkan Anak Tidak Sekolah Nol pada 2029

BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…

19 hours ago

Komnas HAM ungkap Anggaran Pelanggaran HAM Berat 2027 Rp 0, Ini Penjelasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran…

1 day ago

Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi, DPR Soroti Kinerja dan Pengawasan BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus keracunan program Makan Bergizi…

2 days ago

IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI

BOGOR-WARTA BOGOR – Keberhasilan Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) dalam mendorong kemandirian…

2 days ago